Aruskaltara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Narakan Kalimantan Utara berhasil menangkap dua tersangka, Inisial SA dan SH, dalam kasus kepemilikan sabu.
“Barang bukti penyitaan berupa tiga bungkus sabu seberat 117,83 gram dan satu kantong plastik hitam,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni di Tarakan, Rabu.
Kedua tersebut ditangkap polisi di dua lokasi berbeda tempat penangkapan SA mencurigakan di Desa Pantai Amal, Sabtu (4/6).
Dari hasil penggeledahan paket sabu seberat 48,21 gram ditemukan tersangka SA.
Pemeriksaan silang SA membenarkan bahwa ia telah memperoleh metamfetamin dari seseorang di Selmit Pantai, Tarakan Tengah.
Kemudian dari penangkapan dan pengakuan SA, aparat langsung mengamankan tersangka SH di kawasan Selumit Pantai pada hari Minggu (5/6).
“Hasil penggeledahan dari tersangka SH ditemukan barang bukti sabu sebanyak 117,83 gram,” kata Dien.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.