Site icon Arus Kaltara

4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng Diperpanjang Masa Tahanannya.

Aruskaltara.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Agung memperpanjang masa tahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan masa penahanan dilakukan hingga 40 hari kedepan.

“Terhitung sejak 9 Mei sampai dengan 17 Juni 2022,” sebut Ketut dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

Tersangka ini diduga kasus melanggar pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng pada tahun 2021 – 2022.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut Indrasari diduga menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya untuk tiga perusahaan itu.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang.

Adapun Indrasari dan Togar ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan Stanley bersama Parulian berada di Rutan Kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Exit mobile version