Aruskaltara.com – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di Jawa-Bali dari 24 Mei menjadi 6 Juni 2022.
Perpanjangan ini diatur pada hari Senin (23 Mei 2022).
Selama pemberlakuan kebijakan ini, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan supermarket di kawasan PPKM Level 3 akan dibatasi jam kerjanya hingga pukul 21:00 waktu setempat, dengan 60% pengunjung.
Sementara itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan setelah 14 September 2021.
Level 2
Setelah itu, jam buka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 10 malam waktu setempat dan dapat menampung 75% pengunjung.
Level 1
Selain itu, supermarket area PPKM Level 1, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket memiliki jam buka tak terbatas dan jumlah pengunjung 100%.