Site icon Arus Kaltara

Mahkamah Agung Kabulkan PK, Juru Sita Kembalikan Alat Berat

TANJUNG SELOR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tiga terpidana kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada akhir 2022 lalu.
Ketiga terpidana itu yakni Ayung, Hairudin Alansyah dan Mustari.

Kuasa hukum ketiga Terpidana, Agustan mengungkapkan, Putusan PK yang dikabulkan MA itu tertuang dalam surat putusan nomor 177/PK/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Februari 2023 lalu.

“Putusan (PK) itu tidak membatalkan hukumannya, tapi mengurangi hukuman subsidernya dari 6 bulan menjadi 2 bulan jadi hukumannya 1,2 tahun penjara kepada tiga terdakwa yang sebelumnya sudah divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan lainnya, pengembalian beberapa barang bukti,” ungkap Agustan, Selasa (28/3/2023).

Barang bukti yang dikembalikan, lanjut Agustan, yakni 3 unit Exavator Pc 200, 2 unit Dump truk (DT), 1 kunci excavator dan 3 unit handphone (hp). Sementara, 8 karbon dan material serta alat pengolahan yang digunakan saat menambang dirampas untuk dimusnahkan.

“Tiga excavator dan 2 dumb truk itu bukan milik terpidana, melainkan alat yang disewa kepada pihak ketiga,” lanjutnya.

Agustan menambahkan, pihaknya telah menyampaikan putusan PK itu kepada juru sita dan kejaksaan negeri (Kejari) Bulungan.

“sudah kami koordinasikan kepada juru sita dan Kejaksaan negeri (Kejari) Bulungan di Tanjung Selor, barang yang dikembalikan itu segera kami ambil kembali dan sudah kami tinjau,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Rifaizal membenarkan putusan PK yang dikeluarkan oleh MA tersebut.

“Hari ini, kami baru menerima Putusan Mahkamah agung RI Nomor 177 PK/Pidsus/2023 tertanggal 23 Februari 2023, pihak penasehat hukum, juru sita dan pemilik barang sudah datang ke kejari Bulungan,” ujar Rifaizal.

Rifaizal menjelaskan, ketiga terpidana dalam perkara Nomor 148/Pid.Sus/2022/PN Tjs sebelumnya di vonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada 3 Oktober 2022.

“Ketiga terpidana ini masih ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan oknum polisi (HSB) sebagai pemilik tambang emas ilegal di Sekatak,” pungkasnya.(vir)

Exit mobile version