Site icon Arus Kaltara

Penerimaan Pajak Di Kaltara Mencapai 52,09%

Aruskalata.com – Otoritas Pajak Daerah (Bappenda) Kalimantan Utara menemukan realisasi penerimaan pajak daerah per 31 Mei 2022 telah mencapai 52,09 persen atau Rp 214,2 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 411,3 miliar.

“Ada lima jenis pajak daerah yang terus dimaksimalkan untuk mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Tomy Labo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kalimantan Utara, Kamis di Bulungan, di Tanjung Selor.

Lima pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak transfer kendaraan (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak tembakau.

Ia mengatakan realisasi terbaik dari kelima jenis pajak tersebu adalah PBBKB yang mencapai Rp 188,2 miliar. Disusul BBNKB Rp 43,8 miliar, PKB Rp 30,2 miliar, dan cukai tembakau Rp 20,7 miliar. Sedangkan pajak air permukaan yang masih rendah terealisasi sebesar Rp 1,12 miliar.

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang penting. Menurutnya, administrasi perpajakan dan pembangunan daerah bisa tercapai.

Tommy terus mengimbau wajib pajak untuk membantu membayar pajak. Bahkan, kami melihat berbagai terobosan, seperti melepaskan BBNKB mutan dari luar daerah dan denda pada waktu-waktu tertentu, serta meningkatkan pendapatan.

“Semua terobosan dibuat agar pendapatan mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Kami (Bapenda) optimis, realisasi pendapatan daerah dapat mencapai 100 persen sebelum akhir Desember 2022,” katanya.

Exit mobile version