Site icon Arus Kaltara

Perekrutan PPPK, APBD Dianggap Terbebani

Aruskaltara.com, Malinau – Relawan kini prihatin setelah peredarannya diterbitkan oleh Kementerian Pemerintah dan Birokrasi. Pasalnya, sebagian dari mereka masih berusia produktif.

Salah satu dari tersebut adalah Onky, seorang relawan dari salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Marinau.

Namun, ia mengakui bahwa ia hanya dapat mengundurkan diri jika ia tidak lagi bekerja pada tahun berikutnya.

“Saya hanya bisa menyerah. Teman-teman saya yang lain banyak yang masih produktif,” ujarnya kepada Koran Cartara akhir pekan lalu.

Sementara itu, Bupati Marinau Wenpi W Mawa mengaku mengetahui adanya edaran yang dikeluarkan Kementerian PANRB tentang penghapusan relawan. Bupati mengatakan hanya ada dua kategori, PNS dan PPPK, dan “staf relawan lainnya hanya akan digantikan oleh outsourcing.”

Sebagai kepala daerah, bupati mengakui bahwa pemerintah pusat sangat ingin mengubah politik.

“Saya ingin dan mengharapkan penghapusan dakwaan di negara bagian ini ditunda,” katanya.

Menurutnya, setiap OPD memiliki satu lowongan.

“Ketika relawan dicopot dan diganti dengan PPPK. Apakah pemerintah bisa menerima relawan yang juga bisa menjadi PPPK?”

Bupati merasa menampung semuanya sebagai pegawai PPPK tentu akan menyalahkan APBD.

“Jadi saya berharap pemerintah pusat bisa menunda dan memeriksanya dulu,” katanya.

Jika sirkulasi ini tetap dilakukan, tentunya akan dilaksanakan di daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika diterapkan, PPPK ini akan menguntungkan semua kabupaten dan kota, sehingga juga menuntut kebijakan prioritas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bupati mendesak perwakilan DPR RI dan DPD, khususnya wilayah Kalimantan Utara, untuk melakukan kajian komprehensif atas kebijakan penghapusan relawan oleh pemerintah pusat.

“Tapi kalau keputusannya tetap sama, itu tidak mungkin, kami akan mematuhi aturan yang masih berlaku di daerah itu,” tutupnya.

Exit mobile version