Site icon Arus Kaltara

Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan

Aruskaltara.com – Pendidikan adalah hak yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Negara menjamin bahwa setiap warga negara akan memperoleh pendidikan yang baik.

Hal ini tercantum dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C (1) dan Pasal 28E (1), dan khususnya Pasal 31.

Kewajiban negara terhadap warga negara dalam bidang pendidikan memiliki dasar lebih esensial karena juga menjadi tujuan dari adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi, “… untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …”

Pendidikan merupakan hak asasi yang dijamin oleh setiap warga negara dalam UUD 1945.

Pasal 28C Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Sementara Pasal 28E Ayat 1 berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Selain itu, setiap warga negara berhak menerima dan menempuh pendidikan dasar dan pemerintah berkewajiban untuk membiayainya. Pernyataan ini merupakan bunyi dari Pasal 31 ayat (1) dan (2).

Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, tetapi juga menjadi tugas negara. UUD 1945, Pasal 31 ayat 2, mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Dalam Pasal 31 ayat (3), Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk memajukan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia, untuk mencerdaskan kehidupan bernegara.

Negara juga harus memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan juga dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 4. Pada Pasal 31 Ayat 5, pemerintah juga harus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Exit mobile version