Aruskaltara.com – Kasus sepeda motor terbakar saat pengisian bensin telah terjadi beberapa kali di berbagai daerah. Paling baru terjadi di SPBU 34.40528 yang berlokasi di Jalan Raya Sindangkerta, Gandok, Desa Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (10/05/2022).
Diyakini bahwa kebakaran itu disebabkan oleh percikan api yang berasal dari salah satu motor yang kemudian menyambar ke motor lain yang berada di lokasi, sehingga membuat 6 motor hangus terkena api.
“Salah satu pengemudi bermasalah pada starter motor dan terjadi percikan api dari mesin motor tersebut, kemudian karena panik pengemudi melemar motor ke parkiran sehingga BBM tumpah dan api menyambar ke 6 motor,” ucap Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, pada selasa (10/05/2022).
Belajar dari kejadian ini, Kepala SPBU Pertamina Cikini dan Pramuka Paimin mengingatkan, kewajiban pengendara motor harus di standar dan turun dari motor, sehingga mencegah penyebaran jika terjadi percikan api atau kebakaran. Mesin harus dimatikan untuk mengisi bahan bakar (BBM). Karena panasnya mesin di sekitar area pengisian sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kebakaran. Untuk roda dua pada saat pengisian BBM wajib standard dan turun dari motor,” ujar Paimin.
Paimin melanjutkan, jika ada percikan api di sekitar atau pada mesin motor pemilik akan panik dan membanting motornya. Kemudian motor akan terjatuh karena tidak di standar dan api berpotensi menjadi besar. “Saat panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Perilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar,” katanya.
Lain halnya berbeda jika motor di standar dan pemiliknya turun dari kendaraan. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat tapi tidak menyebar. Penangannya pun bisa lebih cepat. Selain itu, mesin kendaraan juga harus dimatikan. Pasalnya, mesin kendaraan merupakan unsur pemantik api. “Ketika didukung udara dan ada zat pembakaran yakni uap bensin, maka hanya butuh sepersekian detik dari keadaan normal untuk memicu api” kata Paimin.